Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, Distribusi Rastra Harus Dipercepat

By Admin

nusakini.com--Dalam Sosialisasi Regional Kebijakan Program Subsidi Rastra dan BPNT Tahun 2017 untuk Wilayah Indonesia Tengah, Kadiv Penyaluran Perum Bulog, Basirun mengingatkan agar distribusi Rastra harus dipercepat mengingat sesaat lagi Ramadhan dan Idul Fitri.

Basirun yang menjadi narasumber dalam Sosialisasi Regional Kebijakan Program Subsidi Rastra dan BPNT Tahun 2017 Wilayah Indonesia Tengah menerangkan, hingga tanggal 4 Mei 2017 penyerapan subsidi Rastra/BPNT baru sekitar 11-12 persen saja.

Padahal seperti tahun-tahun sebelumnya, penyerapan hingga bulan Mei-Juni lazim sudah mencapai 33 persen atau bahkan lebih. Belum optimalnya penyerapan ini, lanjut Basirun, sebagian besar terkendala oleh masalah data, perubahan leading sector, dan tunggakan pembayaran tahun sebelumnya. 

Sosialisasi Regional Kebijakan Program Subsidi Rastra dan BPNT Tahun 2017 untuk Wilayah Indonesia Tengah dibuka oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng) Heru Sudjatmoko.

Sebelumnya, Sosialisasi Regional Kebijakan Program Subsidi Rastra dan BPNT Tahun 2017 untuk Wilayah Indonesia Barat diselenggarakan di Palembang, Sumsel pada awal Mei (05/05) lalu.

Dalam sambutannya, Heru menghaturkan terima kasih atas dipilihnya Semarang menjadi tuan rumah Sosialisasi Regional Kebijakan Program Subsidi Rastra dan BPNT Tahun 2017 untuk Wilayah Indonesia Tengah.

Ajang ini menurutnya merupakan sarana menyamakan konsepsi dalam Kebijakan Program Subsidi Rastra dan BPNT khususnya untuk wilayah Indonesia Tengah. Ia berharap dengan ajang ini pula, nantinya distribusi Rastra dan BPNT lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Sebagai provinsi yang memiliki warga miskin, Jateng, jelasnya sangat diuntungkan dengan adanya program Rastra dan BPNT.

“Alhamdulilah, penyaluran Rastra tahun lalu di provinsi kami sudah 100%,” ujarnya. Sementara, khusus untuk penyaluran BPNT akan dilakukan secara bertahap pada tahun ini, pada 6 kota dahulu baru kemudian 29 Kabupaten di Jateng. 

Sementara itu Asisten Deputi (Asdep) Kompensasi Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), G. Fajar Suryono mengatakan, Subsidi Pangan (Program Rastra) adalah subsidi harga penjualan beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mengurangi beban pengeluaran MBR, dalam mengakses pangan sebagai kebutuhan dasar manusia.

Melalui program ini, diharapkan MBR dapat mengakses pangan (beras), baik secara fisik (beras tersedia di TD), maupun secara ekonomi (harga jual terjangkau) kepada Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM). Subsidi Rastra, jelasnya, merupakan bagian dari Program Penanggulangan Kemiskinan. 

Terkait pelaksanaan program subsidi Rastra dan BPNT untuk tahun 2017, Fajar menyebut distribusi BPNT/Rastra dilaksanakan secepatnya. Adapun koordinasi penyaluran rastra di daerah dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Rastra Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lantas, data penerima manfaat (by name by address) dari BPNT akan diserahkan ke Bank Himbara, melalui kerjasama dengan BI, OJK, Kemsos dan Kemenko PMK. Fajar menambahkan, Pedum Rastra dan Pedum BPNT harus menjadi acuan pelaksanaan penyaluran Rastra dan BPNT. Dijelaskannya pula koordinasi penyaluran BPNT yang akan dilakukan dan melibatkan Kemsos, Bulog, BI, OJK, TNP2K, Bappenas, Tikor Rastra Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Narasumber lainnya, M.O.Royani, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemsos memaparkan Transformasi Rastra sebagian menjadi BPNT merupakan instruksi presiden. Di Indonesia masih banyak orang yang belum menggunakan fasilitas perbankan, karenanya diinisiasi BPNT.

Hal ini merupakan kemajuan, begitu mereka mendapatkan BPNT maka layanan perbankan pun akan hadir. Edison Siagian dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang memaparkan Kebijakan Penanganan Sistem Informasi Manajemen Serta Pengaduan Program Rastra dan BPNT 2017 menyebut, dasar hukum pengaduan Program Rastra dan BPNT adalah UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda Pasal 351. Edison mengajak masyarakat agar tak takut melaporkan ke pihaknya maupun melalui aplikasi LAPOR terkait program Rastra dan BPNT.

Meski begitu laporan jangan hanya sekadar kekurangan program maupun penyelewengan saja, saran dan apresiasi juga pantas disampaikan. Narasumber lainnya, Moris Nuaimi dari Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kedeputian Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas menutup paparan narasumber dengan tema Perencanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program Subsidi Rastra dan BPNT Tahun 2017.

Sosialisasi Regional Kebijakan Program Subsidi Rastra dan BPNT Tahun 2017 untuk Wilayah Indonesia Tengah juga diisi dengan diskusi dengan peserta dari Bulog dan Dinas Sosial se-Indonesia Tengah. (p/ab)